
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri bergerak cepat merespons dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, langkah tegas langsung diambil demi memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.
Koordinasi intensif dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN), yang menghasilkan keputusan penghentian sementara (suspend) layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati yang akrab disapa Mas Dhito, Selasa (28/4/2026), usai membesuk para siswa yang tengah menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul.
Dalam keterangannya, Mas Dhito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil resiko sekecil apapun terkait kualitas makanan yang dikonsumsi siswa. Sampel sisa makanan telah dikirim ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut. Dari enam siswa yang dirawat, satu di antaranya telah diperbolehkan pulang, sementara lima lainnya masih dalam observasi medis karena kadar leukosit yang masih tinggi.
“Kalau dari hasil laboratorium ditemukan kandungan yang tidak baik, maka SPPG belum boleh kembali beroperasi,” tegas Mas Dhito.
Tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, Bupati Kediri juga menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan. Melalui Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diinstruksikan untuk melakukan pengecekan makanan sebelum dikonsumsi siswa. Langkah ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi sekolah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Menurut Mas Dhito, pengawasan menjadi krusial mengingat makanan diproduksi sejak pagi hari dan baru dikonsumsi pada siang hari. Dalam kondisi tertutup, potensi perubahan kualitas makanan harus diantisipasi secara cermat.
“Guru sebenarnya sudah mencicipi, namun sebagian makanan sudah terlanjur terdistribusi ke siswa,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mas Dhito memastikan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap operasional SPPG. Ia menegaskan, setiap penyedia layanan yang tidak memenuhi standar dan prosedur, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.
“Kalau tidak memenuhi standar, ya kita cabut. Ini kasus pertama di Kabupaten Kediri, dan harapannya tidak terulang lagi,” tandasnya.
Kehadiran langsung Bupati Kediri di tengah situasi ini menjadi bukti nyata kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Dengan langkah cepat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan publik, Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan program yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga aman dan terpercaya bagi generasi penerus. (atc)































