KUBUS.ID – Perlindungan terhadap aset-aset bersejarah jadi salah satu program di tahun ini. Kali ini, perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung difokuskan pada pengusulan dua lokasi ikonik untuk ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yakni eks gedung Pengadilan Negeri di Kelurahan Kampungdalem dan Jembatan Plengkung.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pelestarian yang telah disusun sejak tahun sebelumnya. Hingga saat ini, dokumen pengusulan tersebut dilaporkan masih berada di meja pimpinan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut sebelum melangkah ke tahapan verifikasi berikutnya.
Kepala Disbudpar Kabupaten Tulungagung, M Ardian Candra, menjelaskan bahwa inisiasi untuk mematenkan status dua objek tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak setahun yang lalu. Pihaknya kini tengah menunggu lampu hijau agar proses administrasi dan kajian teknisnya dapat segera dirampungkan.
“Kalau terkait dengan objek yang diduga cagar budaya kami sudah proses sejak tahun 2025 kemarin,” katanya.
Dia merinci bahwa fokus utama pengajuan kali ini tertuju pada bangunan peninggalan era kolonial yang memiliki nilai historis kuat di kawasan perkotaan Tulungagung. Kedua objek tersebut dinilai merepresentasikan arsitektur serta perkembangan wilayah pada masa lampau yang perlu dijaga keasliannya.
“Yaitu, salah duanya (gedung) Pengadilan Negeri yang lama dan juga jembatan Plengkung. Saat ini prosesnya masih di pimpinan,” lanjutnya.
Mengenai latar belakang sejarahnya, Candra tidak menampik bahwa kedua struktur tersebut merupakan peninggalan dari masa pemerintahan Belanda di era kolonial. Hal ini yang menjadi salah satu dasar kenapa keduanya layak masuk dalam daftar prioritas pelestarian cagar budaya di lingkup pemerintah daerah.
“Ya diduga cagar budaya peninggalan Belanda,” ucapnya.
Untuk eks gedung Pengadilan Negeri, statusnya sudah jelas merupakan milik instansi pusat di bawah Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk Jembatan Plengkung, pihak dinas masih melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan legalitas dan pengelolaan asetnya di masa depan.
“Asetnya masuk kalau Pengadilan Negeri milik pengadilan pusat (Mahkamah Agung). Tapi kalau Jembatan Plengkung, belum (diketahui secara pasti),” bebernya.
Candra juga memaparkan bahwa keputusan untuk mengajukan dua objek ini didasari oleh pertimbangan skala prioritas dan ketersediaan anggaran daerah. Meski banyak objek potensial lainnya, kedua lokasi ini dipilih karena telah memenuhi kriteria mendasar, yakni berusia lebih dari setengah abad dan memiliki pengaruh signifikan terhadap narasi sejarah di Tulungagung.
“Yang kedua faktor memang dua objek cagar budaya tersebut usianya lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah,” tandasnya. (dit/stm)
































