TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terbentur masalah kesesuaian spesifikasi lahan untuk rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Hingga kini, sejumlah aset daerah yang diajukan dinilai belum memenuhi kriteria aturan luasan yang ditetapkan pusat. Faktor permodalan juga kendala bagi struktur anggaran daerah ke depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo menjelaskan bahwa dari beberapa opsi wilayah perkotaan, baru satu lokasi yang dipastikan siap dari sisi legalitas tanah.
Pemerintah daerah awalnya membidik kawasan Kelurahan Karangwaru dan sekitar Pasar Ngemplak di Kelurahan Bototan. Namun pemkab dan tim teknis perlu mengkaji ulang luasan areanya.
“Kelurahan itu masih berproses ya. Cuma yang sudah fix itu, lahannya Kedungsoko. Kedungsoko itu di dekatnya Kebun Belimbing,” ujar Dwi Hary saat dikonfirmasi mengenai kepastian aset daerah.
Hary menambahkan, opsi lahan di Kelurahan Karangwaru yang berbatasan langsung dengan Koramil setempat saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Mayoritas aset milik Pemkab yang berada di lingkup kelurahan kota terkendala luasan yang terbatas sehingga tim administrasi belum menemukan solusi atas spesifikasi tersebut.
“Tapi yang lain, lahan Pemkab yang terutama di Kelurahan ini enggak memenuhi persyaratan luasnya. Gitu masalahnya,” katanya.
Selain problem pemetaan wilayah fisik KKMP, skema finansial program ini memunculkan kekhawatiran. Pemkab Tulungagung dihadapkan pada opsi pinjaman modal maksimal Rp 3 miliar dari PT Agrinas. Lalu, mekanisme pengembalian atau angsurannya dibebankan langsung pada dana transfer yanh diterima kabupaten.
Dwi Hary menegaskan beban cicilan tersebut dipastikan bakal mengoreksi alokasi dana transfer daerah dan mengganggu belanja program prioritas lain. Struktur fiskal kas daerah terancam defisit jika aturan teknis pemotongan dana transfer tetap dipaksakan berjalan tanpa mitigasi matang.
“Memberatkan, ya itu kan akan mempengaruhi dana kita ya, memberatkan,” ucapnya.
Menurutnya, BPKAD saat ini juga memilih bersikap hati-hati dalam mengalokasikan anggaran mengingat belum diterbitkannya regulasi payung hukum yang mengikat dari pemerintah pusat.
Terlebih, postur Anggaran Dana Kelurahan (ADK) di internal Pemkab Tulungagung tergolong kecil sehingga tidak memiliki ruang fiskal mandiri untuk menopang program tersebut.
“Belum, belum ada aturannya. Iya, ADK-nya kecil, itu yang terjadi,” sebutnya.
Di sisi lain, untuk mendukung program strategis nasional lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Dwi Hary memastikan kesiapan logistik lahan pemkab jauh lebih aman.
Dua lokasi strategis di Wonokromo, Kecamatan Gondang (sebelah barat Gunung Bolo) dan Lapangan Tanggunggunung telah disiapkan untuk dibangun menggunakan sokongan dana dari APBN, jelasnya. (dit)































