Beranda Kediri Raya Balon Udara Berpetasan Hancurkan Mobil dan Rumah, 7 Pelaku Diamankan

Balon Udara Berpetasan Hancurkan Mobil dan Rumah, 7 Pelaku Diamankan

15

KUBUS.ID – Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh pelaku terkait kasus balon udara yang membawa petasan di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, di Desa Gandong dan menghancurkan satu rumah, mobil, dan menyebabkan korban luka. Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan tersangka yang masih dibawah umur dikenakan wajib lapor, sementara dua lainnya, ZR (19) dan AA (20), ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ledakan petasan tersebut disebabkan oleh balon udara yang diterbangkan oleh beberapa remaja dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Mereka menggantungkan petasan pada balon udara yang mereka buat sendiri,” ujar Ipda Nanang, Jumat (4/4/2025).

Tersangka mengaku membuat balon udara dan petasan berdasarkan tutorial dari internet, serta membeli bahan-bahan petasan secara daring. Sebelumnya, pada tahun 2024, mereka juga pernah membuat petasan serupa. Pada 2 April 2025, mereka menerbangkan balon udara tersebut dari Durenan menggunakan kereta dorong menuju Desa Gandong, tempat ledakan terjadi.

“Dari 100 petasan yang digantungkan pada balon udara, 83 meledak, sementara 17 lainnya gagal meledak. Selain itu, ada 5 petasan ukuran besar, 2 di antaranya meledak, dan 3 lainnya gagal meledak di lokasi,” jelas Ipda Nanang.

Akibat ledakan tersebut, mobil Daihatsu Xenia dan sebuah rumah mengalami kerusakan parah, sementara satu orang mengalami luka ringan di bagian wajah dan lengan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi petasan yang belum meledak, kereta dorong, serta alat-alat yang digunakan dalam pembuatan petasan dan balon udara, seperti sabit, bambu, lakban, dan botol bekas minyak tanah.

Ipda Nanang juga menambahkan bahwa polisi telah mengamankan dua balon udara lainnya yang belum sempat diterbangkan, serta dua balon udara yang ditemukan oleh warga dan diamankan oleh petugas. Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tulungagung berencana mengadakan lomba balon udara tahun depan dengan aturan yang lebih aman.

“Tahun depan, kami akan mengadakan lomba balon udara, namun balon yang diterbangkan akan dipasang tali untuk menghindari kejadian serupa,” tandas Ipda Nanang. Polres Tulungagung menerapkan beberapa pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing paling lama 20 tahun, 1 tahun, dan 2 tahun 8 bulan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini