KUBUS.ID – Polisi tangkap 2 tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati di salah satu ponpes di Karangan Trenggalek. Kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP ZAINUL ABIDIN, S.H., dugaan pencabulan dilakukan bapak dan anak pengasuh ponpes, berinisial M, usia 72 tahun dan anaknya F, usia 37 tahun.
Menurut ZAINUL, pencabulan dilakukan di area ponpes. Kedua tersangka juga tidak saling mengetahui jika sama-sama melakukan pencabulan kepada 12 santriwati. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan KUHP. Saat ini, 12 korban masih dalam pemeriksaan polisi. (slv)