
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Direktur Rumah Sakit Aura Syifa Kediri, dr BCK, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Laporan dilakukan oleh salah satu tenaga medis, dr Darwan, setelah menerima cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan.
Peristiwa bermula 22 Agustus 2023. Darwan menerima cek dari dr BCK dengan janji dapat dicairkan dalam satu minggu. Namun, saat dicek di bank, saldo di rekening penerbit tidak mencukupi.
“Saya merasa sangat dirugikan. Cek dari dokter BCK saya bawa ke bank, ternyata saldonya tidak ada,” kata dr Darwan.
Selain kerugian materiil, Darwan mengaku komunikasi dengan dr BCK terputus sepihak. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp sejak September 2023 tidak pernah mendapat respons, meski pesan sudah terlihat dibaca.
Merasa upaya kekeluargaan menemui jalan buntu, Darwan akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi penasehat hukumnya, Aksonul Huda, SH, MH, ia melaporkan kasusnya ke Polres Kediri pada Kamis (02/04).
Akson menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terlapor. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Kami berharap klien kami, dr Darwan, segera mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Akson.
Hingga berita ini ditulis, dr BCK belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. (adr)































