Beranda Kediri Raya Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum untuk Gatut Sunu, Plt Bupati Tulungagung Ungkap...

Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum untuk Gatut Sunu, Plt Bupati Tulungagung Ungkap Alasannya

195

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memastikan bahwa Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Keputusan ini menyusul penetapan Gatut Sunu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (11/4) lalu.

Ahmad Baharudin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung menjelaskan bahwa meski Gatut Sunu sempat dikaitkan dengan partai berlambang kepala garuda tersebut, namun secara administratif keorganisasian yang bersangkutan belum diakui sebagai kader resmi. Menurutnya, ada tahapan internal yang belum dipenuhi oleh Gatut Sunu di tingkat pusat.

“Sesuai dengan penjelasan dari DPP Pak Gatut Sunu itu belum resmi menjadi kader Partai Gerindra,” tandasnya saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan koleganya tersebut.

Baharudin menambahkan, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) bukanlah indikator tunggal seseorang dapat disebut sebagai kader murni partai. Menurutnya, proses pendaftaran anggota memang terbuka bagi siapa saja, namun untuk mencapai level kader partai, terdapat mekanisme wajib yang harus dilalui oleh setiap personel.

“Kalau KTA itu semua orang yang mengusulkan itu bisa saja, tapi belum menjadi kader,” bebernya.

Dia merinci perbedaan mendasar antara anggota biasa yang terdaftar untuk kepentingan administratif pemilu dengan kader yang memiliki ikatan ideologis dan struktural dengan partai. Di internal Gerindra, status kader hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti pendidikan khusus.

“Kalau anggota itu untuk pendaftaran di KPU pada waktu tahapan-ahapan (pencalonan kepala daerah). Tapi kalau kader Partai Gerindra itu harus melalui bimtek (bimbingan teknis),” ujarnya.

Hingga saat ini, proses tersebut belum sempat dijalani oleh Gatut Sunu. Meskipun proses pendaftaran sudah dilakukan, ketiadaan partisipasi dalam bimbingan teknis membuat partai merasa tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Sedangkan Pak Gatut Sunu itu masih mendaftar tapi belum bimtek,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kapasitasnya sebagai pucuk pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Baharudin menyatakan pihaknya belum mengambil langkah apa pun terkait bantuan hukum dari negara. Ia mengaku perlu melakukan pembicaraan mendalam dengan jajaran birokrasi lainnya untuk mengkaji regulasi yang berlaku.

“Pemkab belum sampai ke situ ya. Saya belum koordinasi dengan Pak Sekda maupun Kabag Hukum,” jelasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini