TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Tulungagung saat ini masih terkendala minimnya ketersediaan lahan dan belum adanya mekanisme pendanaan dari pusat.
Hal ini mencuat usai pemkan mengidentifikasi sejumlah kendala teknis dalam pemenuhan regulasi di tingkat kelurahan.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menginstruksikan agar pihak kelurahan segera menginventarisasi dan mengusulkan kebutuhan fasilitas untuk melengkapi proyek koperasi tersebut di luar alokasi yang telah disediakan oleh pihak ketiga.
Beberapa wilayah kelurahan telah dipetakan untuk realisasi program, namun pemerintah daerah masih terbentur pemenuhan syarat luasan lahan fisik minimal yang diwajibkan untuk pendirian pos koperasi tersebut.
“Beberapa titik di kelurahan tadi sudah dibahas kita bahas, termasuk yang di Kedungsuwko, termasuk Kelurahan Karangwaru, ada beberapa tempat yang memang luasnya belum memenuhi syarat 600 meter persegi,” kata Tri.
Pemerintah daerah mengakui kesulitan untuk memperoleh lahan kosong yang ideal di area perkotaan guna mendekatkan pelayanan koperasi kepada masyarakat kelurahan setempat.
Terkait mekanisme permodalan bagi kelurahan yang berbeda dengan sistem pemanfaatan Dana Desa (DD), pihak administrasi daerah juga mengakui bahwa petunjuk teknis pelaksanaan sistem penganggarannya belum tersedia secara gamblang.
“Nah ini, yang secara teknis kita belum jelas ya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto memaparkan bahwa berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2026, alokasi pembiayaan untuk koperasi kelurahan akan dibebankan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini masih mengalami kebingungan mengenai tata cara penginputan dana transfer tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tapi sampai sejauh ini mekanisme untuk masuk ke SIPD-nya bagaimana itu kita se-Indonesia belum tahu,” jelas Slamet Sunarto terkait kendala sinkronisasi sistem keuangan daerah.
Ia menambahkan bahwa besaran nominal modal awal yang direncanakan untuk koperasi kelurahan tersebut bernilai setara dengan alokasi tingkat desa, yakni mencapai angka Rp 3 miliar per unit koperasi.
Selain besaran dana, skema jangka waktu pengembalian atau tenor pinjaman modal juga dirancang sama, yakni selama 6 tahun, walaupun rincian komposisi penggunaan dana riilnya masih belum diturunkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Cuma mekanisme masuk ke SIPD-nya itu yang kita belum tahu untuk kelurahan. Dan semua kabupaten/kota juga belum memasukkan untuk itu semua,” tegasnya. (dit)






























