Beranda Nasional Resmi Berlaku, Pengemudi Ojol Kini Berstatus Pengusaha Mikro

Resmi Berlaku, Pengemudi Ojol Kini Berstatus Pengusaha Mikro

1289
Foto Ilustrasi (Dok: chatgpt.com)

(KUBUS.ID) – Profesi pengemudi ojek online (ojol) memasuki babak baru. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8%, sehingga sedikitnya 92% tarif perjalanan menjadi hak pengemudi.

Perubahan tersebut tidak sekadar mengubah status administrasi pengemudi. Pemerintah ingin menempatkan jutaan mitra ojol sebagai pelaku usaha mikro yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri dan berhak memperoleh berbagai fasilitas pemberdayaan yang selama ini dinikmati pelaku UMKM.

Dengan status baru itu, pengemudi dapat mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi pemasaran, hingga program pengembangan kapasitas bisnis.

Meski berubah menjadi pengusaha mikro, pola kerja pengemudi tidak ikut berubah. Mereka tetap berstatus mitra aplikator dengan fleksibilitas mengatur jam kerja sendiri, bukan pekerja formal yang terikat hubungan kerja seperti karyawan pada umumnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan model usaha mandiri yang selama ini dijalankan para pengemudi menjadi alasan pemerintah memilih skema UMKM sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang paling sesuai.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman. (beritasatu-stm)

Copy: beritasatu.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini