
KUBUS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pengalihan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum dan membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.
Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, saat memberikan tanggapan atas polemik penanganan perkara Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Mahfud mengatakan dirinya semula mengira yang terjadi adalah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan asumsi tersebut, ia menilai proses penanganan perkara justru akan menjadi lebih cepat karena dapat segera memasuki tahap penuntutan.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” kata Mahfud.
Namun, setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki makna hukum yang berbeda.
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa oleh penyidik, terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup, serta berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
“Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke Kejaksaan, asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Menurutnya, kedua institusi memang sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tertentu, namun tidak dapat saling mengalihkan penyidikan yang belum selesai.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke Kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Polri maupun Kejaksaan dengan syarat tertentu.
Selain menilai prosedur tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Mahfud juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kondisi itu dapat dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Mahfud juga mengaku khawatir pengalihan penyidikan tersebut justru memperlambat penanganan perkara. Ia menyebut muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa ruang lingkup penyidikan nantinya hanya akan terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan dan tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” katanya.
Dalam keterangannya, Mahfud menilai polemik tersebut tidak hanya menyangkut satu perkara pidana, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia mengatakan perkembangan sejak Sabtu (11/7/2026) menunjukkan adanya kondisi yang mengkhawatirkan bagi penegakan hukum.
Karena itu, Mahfud meminta KPK mempertimbangkan penggunaan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia juga berpendapat Presiden dapat meminta KPK mengambil alih perkara tersebut karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki ranah pengadilan.
“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (nhd)






























