KUBUS.ID – Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras) bersama beberapa perangkat desa lainnya. Peristiwa itu terjadi di Balai Desa Mlilir dan diketahui langsung oleh warga.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Berbek Polres Nganjuk, AKP Gatot Suwardi, S.H. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak pantas tersebut dan kini masih dalam proses pendalaman.
“Kami mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan pesta miras yang melibatkan kepala desa dan beberapa perangkatnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.
Aksi tak terpuji itu memicu kemarahan warga. Untuk mencegah situasi semakin memanas, warga dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah desa. Dalam forum itu, masyarakat menuntut agar para pelaku diberi sanksi tegas.
“Warga memberikan sanksi berupa denda kepada kepala desa sebesar Rp15 juta, serta kepada seorang perangkat desa bidang usaha dan umum sebesar Rp10 juta,” imbuhnya.
Warga menjatuhkan sanksi berupa denda kepada kepala desa sebesar Rp15 juta, serta kepada seorang perangkat desa bidang usaha dan umum sebesar Rp10 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tetap kami hormati, kini masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Gatot.(slv)