Beranda Kediri Raya Kewenangan Terbatas, Plt Bupati Tulungagung Wajib Kantongi Izin Mendagri untuk Urusan Kepegawaian

Kewenangan Terbatas, Plt Bupati Tulungagung Wajib Kantongi Izin Mendagri untuk Urusan Kepegawaian

29

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah turun tangan memastikan stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap terjaga. Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (11/4) lalu.

​Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa agenda koordinasi yang digelar di kantor bupati pada Selasa (14/4) hari ini bertujuan memberikan kepastian kepada aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Dia menekankan agar seluruh staf tetap menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terganggu oleh situasi hukum yang sedang berjalan.

​”Hari ini kita ada koordinasi menyikapi situasi Tulungagung dan dibantu dari Kemendagri serta pemerintah provinsi,” kata Ahmad Baharudin saat ditemui usai pertemuan.

​Ahmad Baharudin saat ini memilih berkantor di gedung Pemerintah Daerah (Pemda) dan belum menggunakan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Hal tersebut dikarenakan sejumlah ruangan di area pendopo masih dalam proses penanganan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

​”Pendopo masih ada tindakan dari KPK yang masih membutuhkan ruangan-ruangan di pendopo,” ucapnya.

​Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza menyatakan kehadirannya merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mitigasi. Selain memastikan pelayanan publik tidak mandek, pihaknya juga berupaya memberikan motivasi kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung.

​”Saya diminta untuk memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik tetap berjalan, serta menyampaikan mitigasi supaya kejadian kemarin tidak terulang lagi,” terangnya.

​Efrimeiriza juga menyoroti terkait kewenangan Plt Bupati yang memiliki batasan tertentu dibandingkan pejabat definitif, terutama dalam kebijakan strategis seperti penataan jabatan. Menurutnya, segala bentuk pengisian posisi kepegawaian maupun kelembagaan harus melalui prosedur perizinan dari Mendagri sesuai regulasi yang berlaku.

​”Terkait dengan pengisian kepegawaian dan kelembagaan tetap harus izin menteri, sementara yang lain tetap berjalan seperti biasa,” bebernya.

​Mengenai durasi jabatan, Kemendagri akan memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat bupati nonaktif hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Masa jabatan Plt sendiri memiliki batasan waktu tertentu yang dapat dievaluasi kembali sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

​”Plt paling lama tiga bulan, nanti bisa diperpanjang. Kita sedang menunggu putusan inkrah terkait dengan posisi Bapak Bupati yang definitif sekarang,” tandasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini