JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kekhawatiran siswa dan sekolah terkait posisi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 ditepis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menegaskan, nilai TKA tidak menggantikan nilai rapor dalam proses seleksi jalur prestasi tersebut.
Mu’ti memastikan, pada SNBP 2026 nilai rapor tetap menjadi komponen utama penilaian. Sementara TKA berfungsi sebagai instrumen penguat untuk menjaga obyektivitas dan standardisasi prestasi akademik antarsekolah.
“Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” ujar Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa nilai TKA telah terintegrasi langsung dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sejak 5 Januari 2026. Integrasi tersebut memungkinkan sekolah menggunakan data TKA sebagai salah satu dasar dalam menetapkan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible mengikuti SNBP 2026.
“Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Meski demikian, Mu’ti mengingatkan bahwa siswa yang belum atau tidak memiliki nilai TKA tidak otomatis kehilangan peluang masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, jalur masuk PTN tidak hanya melalui SNBP, tetapi juga Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing kampus.
Pada kesempatan yang sama, Mu’ti juga menekankan bahwa daya tampung SNBP merupakan yang paling kecil dibandingkan jalur SNBT dan mandiri. Karena itu, siswa diimbau tidak terpaku pada satu jalur seleksi saja, melainkan mempersiapkan diri secara matang untuk berbagai peluang masuk PTN.(adr)

































