KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai Jumat (10/4). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Dari total sekitar 10.000 ASN di lingkungan Pemkab Kediri, sebanyak 2.000 ASN akan menjalankan tugas secara WFH. Sementara itu, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M. Solikin, menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Untuk kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, dan lurah tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran. Mereka harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui Sistem Informasi Presensi (SIPRES) sebagai bentuk pengawasan kinerja.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan selama pelaksanaan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi penggunaan BBM dapat tercapai tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan secara keseluruhan.(atc)






























