KUBUS.ID – Sejumlah harta milik pengemis yang wafat di Ngadiluwih Kediri rencana akan dibagikan ke lembaga pendidikan. Menurut Pengacara sekaligus Sekretaris Peradi Kediri DIPA KURNIANTORO S.H, pengurusan pembagian harta harus dilakukan ahli waris dan dibantu Pemdes setempat.
Surat keterangan ahli waris dikeluarkan oleh Pemdes dan diketahui oleh Camat. Kemudian, harta yang ditinggalkan bisa dibagikan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. (slv)
Beranda Kediri Raya Pengacara DIPA: Pembagian Harta Milik Pengemis Wafat di Ngadiluwih Kediri Harus Dilakukan...