KUBUS.ID – Dihentikannya penyidikan guru SD Plus Darul Ulum Jombang yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas pasal kelalaian, Praktisi Hukum M. Aksonul Huda S.H., M.H., mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut Akson, penetapan guru sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan suara keadilan publik.
Dihentikannya proses hukum ini, menggambarkan lonceng matinya keadilan hukum belum berbunyi. Akson mengatakan dalam menerapkan pasal kelalaian harus cermat, tidak boleh serampangan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati, sehingga keadilan dapat ditegakkan.(slv)