KUBUS.ID – Polres Tulungagung berhasil mengamankan 6 kilogram bubuk mesiu dan ratusan petasan. Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan pengamanan dilakukan sejak sebelum Ramadan hingga selama Ramadan. Pengamanan dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di kecamatan Pucanglaban, Kauman, Kalidawir, dan Besuki. Sebanyak lima orang tersangka asal Tulungagung, telah diamankan. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Diduga mereka satu jaringan yang memproduksi dan menjual petasan serta meracik bahan petasan.
“Sebanyak lima orang tersangka, yang seluruhnya warga Tulungagung, telah diamankan. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Diduga mereka satu jaringan yang memproduksi dan menjual petasan serta meracik bahan mercon,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg clarium klorida. Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut keterangan tersangka, sumber bahan baku untuk pembuatan petasan ini didapatkan secara online. Proses produksi dilakukan di rumah tersangka. Mereka tidak hanya menjual, tetapi juga mengantar bahan yang sudah jadi ke konsumen.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Polisi menduga ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, untuk tersangka di bawah umur akan ada dispensasi khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk yang di bawah umur, akan ada dispensasi khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ipda Nanang.(slv)