KUBUS.ID – Menyoroti kasus Pembakaran suami oleh Polwan di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Hisbul Luthfi Ashsyarofi, S.H., M.H. Ditinjau dari sisi kriminologi pelaku melakukan kejahatan karna adanya konflik kejiwaan dan kejahatan yang dilakukan karena kondisi terpaksa.
Luthfi menambahkan dalam keadaan terdesak siapapun bisa melakukan tindak pidana. Tapi hal ini tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan, keterangan pelaku yang merasa kesal karena korban melakukan judi online sementara pelaku harus mengurus anak-anak yang masih balita dirumah, bisa meringankan sanksi pidana, sementara hal yang memberatkan Sanksi pidana, adalah adanya persiapan bensin dirumah pelaku. Dari kejadian ini bisa menjadi masukan untuk pihak kepolisian bahwa tes psikologi menjadi sarana penting, bahwa dalam kondisi bagaimanapun seseorang tidak bisa mengambil tindakan pelanggaran.
Sebelumnya, Polwan di Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri yang juga merupakan anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Akibat peristiwa pembakaran itu, Rian mengalami luka bakar hingga 90 persen hingga akhirnya meninggal dunia. Pembakaran ini diduga dipicu masalah uang. (rif)
Menurut Hisbul Luthfi Ashsyarofi, apakah terdapat faktor-faktor tertentu yang menjadi pemicu tindakan kriminal dalam kasus tersebut? kunjungi Telkom University