KUBUS.ID – Sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2025. Kepala Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Blitar, Retno Arisna, mengatakan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Jumlah yang mengajukan cukup tinggi tahun ini. Dari 38 ASN yang mengajukan izin cerai, 21 orang sudah mendapatkan izin,” jelas Retno.
Dari angka tersebut sebagian besar pengajuan perceraian dilakukan oleh ASN perempuan, khususnya dari kalangan guru. Ia menambahkan, penyebab utama pengajuan perceraian adalah faktor ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga.
“Rata-rata alasannya karena ketidakcocokan, persoalan ekonomi, dan konflik yang tidak kunjung selesai,” ungkapnya.
Sesuai aturan, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib melalui proses pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, kepala OPD, lalu diteruskan ke Bupati sebelum diproses oleh BKPSDM.
“Kami upayakan agar setiap pengajuan perceraian dimitigasi dulu. ASN dibina agar bisa menyelesaikan masalahnya tanpa harus bercerai,” tambah Retno.
BKPSDM berharap proses pembinaan ini dapat mengurangi angka perceraian di kalangan ASN Kabupaten Blitar.(slv)