KUBUS.ID – Di tengah tren resepsi pernikahan yang kian beragam dan kerap mewah, muncul pertanyaan penting: adakah standar dalam Islam soal suguhan resepsi pernikahan?
Ternyata, Islam tidak menetapkan batasan khusus soal besaran suguhan. Baik sederhana maupun mewah, semua tetap dianggap sebagai walimatul ‘ursy (pesta pernikahan) selama diselenggarakan dengan niat baik dan penuh keberkahan.
Melansir NU Online, untuk memenuhi kesunnahan, suguhan resepsi pernikahan tidak ditentukan batasannya. Dalam perspektif Islam, makanan apapun yang disajikan sudah dianggap mengadakan walimah pernikahan (walimatul ursy), sesuai dengan keterangan berikut:
فيحصل أصل السنة بأى شئ أطعمه ولو موسرا
Artinya, “Maka asal kesunnahan walimah diperoleh dengan makanan apa saja yang diberikan, meskipun dia orang kaya.” (Asy-Syarwani dan Ibni Qasim Al-‘Abbadi, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibni Qasim Al-‘Abbadi, (Lebanon, Darul Fikr: 2019), jilid VII, halaman 497).
Fenomena di masyarakat menunjukkan, tingkat ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan banyaknya suguhan. Ada pasangan dari kalangan mapan yang memilih sajian sederhana, sementara pasangan dengan kondisi terbatas justru menyuguhkan makanan melimpah—demi menjaga rasa kebersamaan dengan lingkungan sekitar.
Dalam ajaran Islam, ukuran makanan yang disajikan tidak menentukan sah atau tidaknya resepsi. Menurut para ulama, walimah tetap sah meskipun hanya menyajikan makanan seadanya. Bahkan, satu ekor kambing sudah mencukupi bagi yang mampu. Bagi yang kurang mampu, sesuai kemampuan pun sudah cukup untuk meraih keutamaan sunnah.
Mengutip penjelasan Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami dalam Hasyiah al-Bujairami ‘ala Syarh al-Minhaj, batas maksimalnya pun longgar: dianjurkan menyuguhkan sebanyak mungkin, selama tidak berlebihan hingga menyia-nyiakan harta.
Dengan kata lain, tidak perlu gengsi jika resepsi dibuat sederhana. Justru yang utama adalah niat tulus, tidak berlebih-lebihan, dan tetap menghidupkan sunnah.(adr)