
KUBUS.ID — Polres Blitar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus itu mencuat setelah seorang warga Selopuro, Kabupaten Blitar, bernama Feriadi mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh Enny Tri Sayekti pada Agustus 2025. Peristiwa itu sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan internal melalui Seksi Pengamanan Internal (Paminal) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar.
“Kami menegaskan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” kata Arif pada Selasa (11/11/2025).
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Propam, ditemukan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Namun, dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feriadi tidak terbukti, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Terkait alasan Feriadi sempat diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, Arif menjelaskan hal itu dilakukan karena pakaian yang digunakan selama dua hari tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jawa Timur.
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki pakaian pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara,” jelasnya.
Arif juga membantah isu yang beredar di masyarakat terkait adanya foto Feriadi dalam kondisi tidak berpakaian. Menurutnya, petugas hanya mendokumentasikan barang bukti berupa celana dan pakaian dalam, bukan memfoto korban secara pribadi.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feriadi. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip Presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri.
“Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Proses hukum dan pengawasan internal, kata Arif, akan terus dijalankan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (far)
































