KUBUS.ID – Seorang anggota Polres Kediri Kota yakni Briptu Indi Kastama, dipecat. Indi adalah suami dari Desy yang menggelapkan uang lebih dari Rp 300 juta milik Sulastri, warga Plemahan, Kediri.
Kasus penggelapan uang mencuat setelah Sulastri melapor ke Radio ANDIKA pada Maret 2024 lalu. Desy menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik Sulastri dengan modus penukaran uang pecahan baru. Tim hukum Radio ANDIKA membantu Sulastri untuk menangani kasusnya.
Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar in absentia karena Indi Kastama tidak hadir. Dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Kediri Kota, Kamis (6/2), AKBP Bramastyo memberi tanda silang pada foto Indi Kastama.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, kata Kapolres, diambil melalui proses yang sangat panjang, menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa Indi tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Indi Kastama tidak melaksanakan tugas selama 97 hari berturut-turut.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata Bramastyo saat on air di Radio ANDIKA, Jumat (7/2).
Bramastyo berharap, PTDH ini bisa menjadi pelajaran sekaligus introspeksi diri dan cerminan anggotanya agar menjadi pribadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati, melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukanya,” paparnya.(hil/adr)