KUBUS.ID – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berencana untuk memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun. Hal itu menurutnya, agar selaras dengan ketentuan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Revisi ini bertujuan untuk menyamakan usia pensiun TNI dengan ASN, yang saat ini adalah 60 tahun,” jelas Alvis Anwar saat memberikan penjelasan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2) seperti dilansir Antara.
Perubahan Usia Pensiun untuk Sesuaikan Kebutuhan TNI
Selain menyamakan dengan ASN, Alvis juga mengungkapkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi TNI yang terus berkembang. “Perubahan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun merupakan langkah untuk mendukung pengembangan organisasi TNI ke depan,” tambahnya.
Dalam Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa pejabat ASN memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, yang juga berlaku untuk pejabat tinggi di TNI.
Anggaran dan Pengelolaan Karier TNI Sudah Dipertimbangkan
Menanggapi pertanyaan soal dampak anggaran akibat penambahan usia pensiun, Alvis memastikan bahwa hal ini sudah diperhitungkan dalam anggaran TNI. “Selama masih dalam pagu anggaran yang ditetapkan, perubahan ini tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya perwira yang berstatus non-job akibat perubahan ini, Alvis menjelaskan bahwa pola karier di TNI sudah diatur dengan baik. “Kami sudah memiliki aturan yang jelas, dan langkah-langkah karier prajurit sudah dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.
RUU TNI yang memuat perubahan usia pensiun ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025.(adr)