KUBUS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan itu adalah seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2). Ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari gaji untuk bulan kelima dan keenam.
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5) yakni ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Selain itu ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.(hil)
copy: kompas.com