KUBUS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purna wiyata di jenjang SMA/SMK. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap orang tua yang merasa terbebani oleh biaya sewa pakaian dan acara wisuda yang selama ini dianggap berlebihan. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Abusani, S.Kom., M.Pd., selaku Kasi SMA, PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar.
Menurut Abusani, keputusan dari pemerintah provinsi ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengadakan acara wisuda yang lebih sederhana, namun tetap bermakna.
“Keputusan ini didasarkan pada nota dinas yang diterima dari provinsi yang menyarankan agar wisuda tidak lagi melibatkan biaya besar untuk sewa pakaian dan perayaan yang memakan biaya,” ujarnya.
Abusani menjelaskan bahwa meskipun kegiatan wisuda akan ditiadakan dalam bentuk yang mewah, pihak sekolah diharapkan untuk tetap mengadakan acara sederhana dan kreatif. Contoh kegiatan wisuda yang dimaksudkan dapat dilaksanakan di aula sekolah atau di lapangan, dengan nuansa yang lebih khidmat dan tidak terfokus pada pengeluaran yang tinggi.
“Kami berharap, dengan cara ini, acara wisuda tetap dapat memberikan penghargaan kepada siswa yang telah lulus tanpa menambah beban ekonomi orang tua,” tambah Abusani.
Lebih lanjut, Abusani mengungkapkan bahwa pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada seluruh sekolah di wilayah Blitar, agar setiap sekolah memahami dan dapat mengimplementasikan kebijakan dengan baik.
Abusani juga menambahkan bahwa jika terdapat sekolah yang tetap mengadakan acara wisuda dengan biaya yang memberatkan, orang tua atau masyarakat dapat melaporkannya kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi orang tua dan siswa, serta menghindari pemborosan yang tidak perlu.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat atau orang tua jika ada sekolah yang tetap memberatkan siswa dengan biaya tinggi untuk acara wisuda. Sekolah negeri tentunya akan dikenakan sanksi, sementara untuk sekolah swasta, sanksi akan diberikan secara operasional dan dikembalikan kepada yayasan masing-masing,” jelas Abusani.(slv)