KUBUS.ID – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan korban sebanyak 19 anak.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengungkapkan kelima kasus dengan TKP berbeda. Pelaku merupakan orang dekat korban, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, tetangga, hingga pengajar.
Untuk diketahui Aksi keji dilakukan IR (44) warga Pakel, Tulungagung yang nekat melakukan tindak asusila pada anak kandungnya.
SK (60) warga Sumbergempol, Tulungagung menyalurkan hasrat seksual pada anak tiri, yang masih berusia 16 tahun.
Tiga tersangka lain adalah AI (25), seorang pengajar di Pondok Pesantren Ngunut, Tulungagung dengan korban sembilan santri laki-laki. Tersangka keempat, JD (46) warga Kedungwaru, Tulungagung melakukan pelecehan seksual pada tetangganya yang masih berusia delapan tahun.
Adapun tersangka terakhir SP (39) warga Kecamatan Bandung, Tulungagung nekat melakukan tindakan asusila pada tujuh tetangganya yang merupakan anak dibawah umur.(rif)