Beranda Kediri Raya Diduga Tak Penuhi Hak Kesehatan Pegawai, 1.544 Perusahaan di Tulungagung Diperiksa BPJS...

Diduga Tak Penuhi Hak Kesehatan Pegawai, 1.544 Perusahaan di Tulungagung Diperiksa BPJS Kesehatan Selama 2025

55

TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – ​Kepatuhan badan usaha dalam memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya di lingkup Kantor Cabang (KC) BPJS Kesehatan Tulungagung rupanya masih menyisakan rapor merah. Hingga saat ini, otoritas penjamin kesehatan nasional tersebut mencatat masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sepenuhnya, meski pemeriksaan intensif terus dilakukan secara berkala.

​Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah badan usaha yang berada di bawah naungan BPJS Kesehatan KC Tulungagung yang meliputi wilayah Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan mencapai 2.655 perusahaan. Khusus di wilayah Kabupaten Tulungagung sendiri, tercatat sebanyak 1.675 badan usaha. Dari jumlah tersebut, sepanjang tahun 2025 lalu, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.544 badan usaha untuk memastikan hak-hak pekerja telah terpenuhi.

​Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tulungagung, Lusie Wardani mengungkapkan bahwa dari ribuan perusahaan yang terdaftar, tidak semuanya memiliki tingkat kepatuhan yang ideal. Masih ditemukan adanya celah ketidakpatuhan, baik dari sisi pelaporan jumlah kepesertaan maupun kebenaran besaran gaji yang dilaporkan sebagai dasar iuran.

​”Kalau perusahaan kita sudah sekitar 2.600 perusahaan yang terdaftar di seluruh KC. Kalau untuk keaktifannya memang secara berkala kami melakukan pemeriksaan, dan masih ditemukan ada yang tidak patuh,” terang Lusie Wardani mengawali penjelasannya.

​Fenomena yang sering ditemui di lapangan adalah adanya pekerja yang secara administratif masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah atau justru terdaftar sebagai peserta mandiri. Padahal, secara regulasi, status mereka sebagai pekerja penerima upah (PPU) mewajibkan perusahaan untuk menanggung iuran kesehatan mereka. Kondisi ini dinilai sangat merugikan bagi karyawan yang bersangkutan.

​”Tidak patuhnya mungkin dia seharusnya berada di segmen pekerja, tapi masih terdaftar menerima bantuan iuran, ada yang seperti itu. Atau dia segmen bekerja tapi dia mandiri. Jadi kan seharusnya kasihan. Dia harusnya ditanggung perusahaan, tapi dia masih harus daftar sendiri,” imbuh Lusie.

​Guna meminimalisir praktik tersebut, BPJS Kesehatan Tulungagung melakukan pemanggilan secara rutin terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh. Dalam satu hari, setidaknya terdapat 40 hingga 50 perusahaan yang dipanggil untuk diklarifikasi komitmennya. Lusie menyebutkan, jika dipersentasekan, tingkat ketidakpatuhan ini mencapai angka 30 persen.

​”Karena tingkat kepatuhannya juga beda-beda. Ada yang tidak patuh gaji, ada yang tidak patuh peserta. Kalau ngomong persen, kecil sebenarnya. Mungkin sekitar 30 (persen),” katanya.

​Ketegasan juga akan diambil bagi perusahaan yang tetap membandel dan tidak memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Sesuai aturan, iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja adalah sebesar 5 persen dari UMK atau UMR, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1 persen dibebankan kepada karyawan melalui potong gaji. Jika kewajiban ini diabaikan, BPJS Kesehatan tidak segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

​”Seharusnya wajib mendaftarkan karyawannya. Jadi meskipun dia sudah terdaftar di penerima bantuan iuran, harusnya kan didaftarkan oleh perusahaannya. Itu kami sanksi, kami bawa sampai ke kejaksaan,” tegasnya.

​Lusie juga menekankan bahwa tidak ada batasan omzet bagi sebuah usaha untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN. Selama badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mempekerjakan minimal dua orang, maka sudah dikategorikan sebagai perusahaan mikro yang wajib memberikan perlindungan kesehatan.

​”Kalau menurut aturan dia memiliki NIB, memiliki NPWP, dan memiliki pekerja minimal dua (orang) itu sudah bisa sebagai perusahaan mikro,” jelasnya. (dit/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini