Beranda Kediri Raya Ratusan Warga Binaan Lapas Tulungagung Diajukan Terima Remisi Lebaran

Ratusan Warga Binaan Lapas Tulungagung Diajukan Terima Remisi Lebaran

4
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Diajukan Terima Remisi Lebaran (Foto: Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mulai diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Lebaran mendatang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 365 penghuni lapas telah masuk dalam daftar pengusulan, sementara proses verifikasi data masih terus berjalan.

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berproses merampungkan persyaratan administratif bagi para penghuni lapas yang dinilai layak menerima pengurangan masa hukuman.

Untuk diketahui, jumlah usulan ini masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah.

“Untuk pengusulan remisi sekarang masih dalam proses. Sudah terkumpul 365 warga binaan dan masih berproses pengumpulan data. Sedangkan memang untuk syarat-syaratnya sedang dipenuhi,” ujarnya.

Rizzal menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dokumen dan rekam jejak perilaku para narapidana selama menjalani masa tahanan.

“Ini proses. Sudah diusulkan 365 dan masih berproses. Nanti masih ada lagi,” kata dia.

Disinggung soal waktu turunnya surat keputusan (SK) remisi, Rizzal menyebutkan bahwa biasanya pemerintah akan memberikan jawaban resmi setidaknya sehari sebelum hari raya tiba. Hal ini merupakan prosedur rutin tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk remisinya itu biasanya H-1 lebaran,” terangnya.

Sebagai informasi, saat ini total penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai angka 605 orang. Dari jumlah tersebut, kategori narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berjumlah sekitar 450 orang, sementara sisanya berstatus sebagai tahanan.

Untuk bisa masuk dalam daftar usulan remisi Idul Fitri, seorang narapidana harus memenuhi kriteria substantif, salah satunya minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Selain itu, penilaian perilaku melalui asesmen internal menjadi poin penentu apakah seorang WBP layak mendapatkan hak remisi tersebut atau tidak.

“Kalau dia berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan baik di Lapas ini, berhak mendapatkan remisi,” sebutnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya narapidana yang langsung menghirup udara bebas (RK II) setelah mendapatkan remisi, Rizzal menerangkan bahwa kemungkinan adanya narapidana yang langsung menghirup udara bebas (RK II) setelah mendapatkan remis masih dalam tahap penghitungan sisa masa pidana.

Pihaknya belum bisa merinci lebih jauh sebelum seluruh proses verifikasi benar-benar rampung.

“Masih diusulkan, masih dalam proses,” paparnya.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini