TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kini tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul terbitnya surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat tertanggal 11 Maret 2026 yang menginstruksikan pemberhentian sementara operasional pada 213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk lima di antaranya berada di wilayah Tulungagung.
Penonaktifan sementara ini dipicu oleh belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif maupun teknis oleh pihak pengelola SPPG. Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya ketegasan dari BGN dalam menegakkan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Menurut Jairi, aspek legalitas seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar sebelum sebuah SPPG diizinkan beroperasi melayani masyarakat.
“Ini BGN harus tegas. Tegas dengan aturan yang dia buat, tegas dengan SOP yang dia buat. Makanya sebelum MBG atau SPPG dibuka, maka harus mengantongi SLHS itu. Kalau tidak mengantongi, maka jangan berani-berani untuk buka SPPG,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk berperan aktif dalam mempercepat proses sertifikasi bagi SPPG yang terdampak. Dia mengingatkan bahwa penyediaan makanan untuk anak-anak sekolah memiliki risiko tinggi yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan jiwa penerima manfaat.
“Pemerintah daerah harus juga mempercepat proses ini. Karena kita nggak mau main-main dengan nyawa. Kita nggak mau gambling dengan nyawa anak-anak yang kita kasih MBG itu. Makanya, sambil berjalan maka pemda juga harus mempercepat SLHS itu agar ada jaminan bahwa makanan itu sehat, makanan itu layak konsumsi,” bebernya.
Persoalan ini kian meruncing seiring adanya laporan dari masyarakat mengenai kualitas menu MBG yang dinilai kurang layak selama bulan Ramadan. Jairi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memberikan penilaian dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, mengingat program ini dibiayai oleh uang rakyat.
Dia juga memaparkan empat kriteria standar yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola, yakni layak gizi, layak waktu, layak konsumsi, dan layak tampilan. Jika standar minimal ini tidak terpenuhi, BGN diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh tanpa kompromi.
“Masyarakat punya hak untuk melaporkan, memberikan penilaian kepada SPPG. Ini adalah uang rakyat dan harus kembali ke rakyat. Maka rakyat sudah membayar pajak, maka kembali ke masyarakat juga harus dengan yang baik,” ucapnya.
Terkait pengelolaan anggaran, Jairi mengingatkan bahwa skema pembiayaan yang diberikan BGN sebenarnya sudah mengakomodasi margin keuntungan bagi yayasan atau pengelola. Dari alokasi anggaran yang ada, porsi terbesar harus benar-benar dialokasikan untuk kualitas bahan pangan, bukan justru diperas untuk mengejar keuntungan semata.
“Sebenarnya BGN sudah mengalokasikan profit tertentu, dulu Rp 15 ribu. Rp 3 ribu untuk profit, Rp 2 ribu untuk operasional, dan Rp 10 ribu ini memang harus untuk produk, bukan untuk profit lagi,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka pendek agar hak anak-anak penerima manfaat tidak terabaikan terlalu lama, pihaknya menyarankan agar perwakilan BGN di daerah segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan spesifik di tiap SPPG, baik dari sisi administrasi maupun keterlibatan ahli gizi dalam penyusunan menu.
“Perwakilan BGN di Tulungagung itu harus koordinasi dengan pemda. Apa yang belum harus ditambal,” sebutnya. (dit/stm)

































