Beranda Kediri Raya Pemkot Kediri Komitmen Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Tahun 2026

Pemkot Kediri Komitmen Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Tahun 2026

2

KEDIRI (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri terus mempercepat upaya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri agar dapat segera terealisasi pada tahun 2026. Komitmen tersebut diperkuat setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi landasan hukum kelanjutan proyek strategis tersebut.

Pemkot Kediri menegaskan sikap patuh terhadap putusan hukum yang menguatkan hasil arbitrase. Meski demikian, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, pemerintah tetap mengedepankan langkah preventif melalui audit objektif sebelum pembangunan dilanjutkan.

Plt Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menyampaikan harapannya agar pihak kontraktor dapat menaati kesepakatan yang telah ditetapkan sesuai putusan MA. Pasalnya, hingga saat ini kendala utama yang dihadapi pemerintah adalah belum adanya kesepakatan dari kontraktor terhadap hasil keputusan tersebut.

“Harapannya kontraktor bisa mematuhi hasil putusan yang sudah ditetapkan, sehingga proses pembangunan bisa segera dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa, terdapat perbedaan signifikan terkait nilai pembayaran pekerjaan. Pihak kontraktor mengajukan klaim sebesar Rp16,22 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 19 Desember 2025, nilai pekerjaan yang dinilai layak dibayarkan hanya sebesar Rp6,67 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,55 miliar yang didasarkan pada evaluasi kualitas dan volume pekerjaan.

Perbedaan tersebut juga diperkuat oleh temuan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur yang mengungkap adanya kualitas bangunan di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menargetkan proyek RTH Alun-Alun dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2026. Namun, sebelum pembangunan dilanjutkan, terdapat tahapan krusial yang harus dilalui, khususnya terkait evaluasi struktur bangunan yang telah berdiri.

Pemkot Kediri telah menyiapkan dua opsi teknis, yakni pembongkaran total apabila struktur lama dinilai tidak aman, atau perkuatan bangunan jika masih memungkinkan untuk diperbaiki sesuai standar kualitas. Berdasarkan kajian awal, bangunan foodcourt dua lantai yang telah berdiri dinilai membahayakan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembongkaran total.

Kelanjutan proyek RTH Alun-Alun ini menjadi bagian penting dari visi pembangunan Kota Kediri dalam menghadirkan ruang publik yang representatif dan berkualitas bagi masyarakat. Pemkot Kediri memastikan seluruh proses, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pembangunan fisik, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan adanya kepastian dan titik terang ini, masyarakat Kota Kediri diharapkan dapat segera kembali menikmati alun-alun sebagai pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan rekreasi keluarga, sekaligus menjadi ikon kebanggaan kota.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini