Yogyakarta (KUBUS.ID) – Penyidik Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) setelah polisi menemukan praktik pengikatan kaki dan tangan anak di lokasi.
Daftar tersangka mencakup satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait penelantaran, perlakuan salah, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dilansir dari CNNIndonesia Sabtu malam.
Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek tempat penitipan anak tersebut pada Jumat (24/4/2026). Di lokasi, petugas menemukan bukti perlakuan tidak manusiawi berupa 53 anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut pengelola secara keji mengikat tangan dan kaki anak-anak tersebut. “Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Adrian.
Saat ini penyidik masih mendalami motif utama para pengelola melakukan tindakan tersebut. Polresta Yogyakarta dijadwalkan membeberkan detail perkara dan memamerkan para tersangka dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026) besok. (nhd)
































