Ipda Mujazin Kasi Humas Polres Jombang mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, kepolisian memastikan AS merupakan korban penghilangan nyawa yang dilakukan orang terdekat.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SM, yang juga merupakan warga desa yang sama dengan korban.
Berdasarkan pengakuan SM, aksi penghilangan nyawa terhadap korban ternyata tidak dilakukan di Jombang, melainkan di Dusun Bangi, Desa Wonomerto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Jombang hanya menjadi lokasi pembuangan jasad.
Dugaan sementara aksi penghilangan nyawa ini dipicu oleh masalah asmara.
Saat ini pelaku SM tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eko)
































