Beranda Nasional Kriminolog Luthfi: Bukan Soal Mampu atau Tidak, Tapi Mau Berantas Judol atau...

Kriminolog Luthfi: Bukan Soal Mampu atau Tidak, Tapi Mau Berantas Judol atau Tidak

7

KUBUS.ID – Maraknya judi online yang kini dapat menjangkau masyarakat melalui telepon genggam menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi fenomena tersebut, Kriminolog sekaligus Dosen Hukum Pidana Unisma Malang, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, menilai judi online sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dari negara.

Menurut Luthfi, perjudian online telah berkembang layaknya “kanker stadium empat” karena dampaknya semakin luas dan menyasar masyarakat lapisan bawah yang menghadapi tekanan ekonomi, pengangguran, maupun kemiskinan. Kondisi tersebut membuat sebagian orang tergiur mencari keuntungan instan melalui judi online.

Luthfi menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menindak pelaku judi online, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP terbaru. Berbagai aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam operasional perjudian online.

Selain faktor ekonomi, ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab judi online masih marak. Menurutnya, penindakan selama ini lebih banyak menyasar pemain di tingkat bawah, sementara pengelola dan jaringan besar, termasuk yang diduga terhubung dengan jaringan internasional, belum sepenuhnya tersentuh.

Luthfi juga menyoroti banyaknya iklan judi online yang masih muncul di media sosial. Hal itu, menurutnya, menunjukkan perlindungan data pribadi masyarakat dan pengawasan ruang digital masih perlu diperkuat.

Menanggapi penangkapan lebih dari 300 warga negara asing dalam kasus judi online di Indonesia, Luthfi menilai langkah tersebut sudah tepat. Namun ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan di Jakarta, melainkan juga mengungkap jaringan serupa di berbagai kota besar lainnya.

Ia optimistis judi online dapat diberantas karena negara memiliki perangkat hukum, teknologi, dan institusi yang memadai. Namun, keberhasilan pemberantasan sangat bergantung pada keseriusan, integritas, serta keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak seluruh jaringan perjudian online tanpa tebang pilih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini