KUBUS.ID – Muncul kabar yang menyebut tilang manual bakal sepenuhnya diberlakukan lagi. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo meluruskan informasi di media sosial terkait Kapolri mengajukan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Kata Wibowo tilang manual memang diberlakukan tapi tidak menyeluruh. Porsinya malah lebih kecil dibandingkan tilang ETLE.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.
Dia menambahkan, saat ini penegakan hukum di ranah lalu lintas paling besar masih mengandalkan teknologi ETLE. Tapi tilang manual tetap ada. Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Wibowo.
Khusus tilang manual, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama yaitu penggunaan knalpot brong, balap liar, lawan arus, hingga perilaku berkendara yang mengancam keselamatan. Wibowo menambahkan, bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya. (detik-stm)
Copy: detik.com































