KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri resmi menetapkan kenaikan nilai kompensasi bagi warga yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh proses kajian dan verifikasi data penerima rampung. Dalam penentuan besaran kompensasi, Pemkot Kediri melibatkan tim akademisi dari ITS. Hasil kajian itu kemudian dipastikan telah sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menegaskan bahwa penetapan kompensasi tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang harus sesuai dengan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta pencairannya sudah mulai pada hari selasa pekan depan melalui rekening masing-masing.
“Pemerintah Kota Kediri terus berupaya hadir bagi masyarakat. Namun karena bersumber dari APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui prosedur yang berlaku. Setelah kajian dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini kita tetapkan besaran kompensasi beserta penerima manfaatnya,” ujar Endang.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat mengalami peningkatan sebanyak 23 KK dibandingkan tahun 2025 yang tercatat 3.290 KK. Kenaikan ini dipengaruhi oleh adanya perubahan data kependudukan di wilayah terdampak.
Adapun nilai kompensasi yang diterima warga mengalami penyesuaian signifikan. Untuk warga di ring 1, besaran kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau meningkat 48,18 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, warga di ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810, dengan kenaikan masing-masing sebesar 6,84 persen.
Pemkot Kediri menjelaskan bahwa penentuan zona dan besaran kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator. Lima aspek utama yang menjadi dasar penilaian meliputi lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
Selain itu, sejumlah faktor teknis seperti jarak permukiman dari TPA, potensi bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap kualitas air tanah dan air permukaan turut diperhitungkan dalam kajian.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” jelas Endang.
Untuk proses penyaluran, kompensasi akan diberikan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan sebelumnya.
Di sisi lain, Pemkot Kediri juga terus memperkuat komitmen dalam mengurangi volume sampah. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA sebagai solusi jangka panjang.(atc)
































