Beranda Kediri Raya Wujud Transparansi dan Tanggungjawab Publik : Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti...

Wujud Transparansi dan Tanggungjawab Publik : Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara Pidana yang Telah Inkracht

3

KUBUS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda penting ini merangkum barang bukti yang dikumpulkan dari total 51 perkara Tindak Pidana Umum selama periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Kediri, mulai dari Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres Kediri Kota, Kepala BNN, Kepala Lapas, hingga Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Berdasarkan informasi Jurnalis Andika di lapangan, secara rinci, total 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terbagi ke dalam tiga kategori utama. Pertama, perkara tindak pidana umum (Enz/Eoh) mendominasi dengan jumlah 30 perkara. Selanjutnya, terdapat 13 perkara yang masuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA). Terakhir, sebanyak 8 perkara berasal dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM/TPUL).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tuntas.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus tuntas mulai dari pelaku tindak pidananya hingga barang buktinya,” ujar Rivo.

Lebih lanjut, Rivo menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan sebuah pertanggungjawaban publik.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial saja, tetapi sebagai bentuk transparansi dari penegak hukum dalam pelaksanaan undang-undang dan putisan pengadilan,” tambahnya.

Kehadiran berbagai instansi terkait juga dinilai sebagai simbol kuatnya kolaborasi dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Kediri.

Melalui momentum ini, Rivo juga menitipkan pesan penting mengenai pentingnya keselarasan pemahaman hukum, terlebih dengan adanya pembaruan regulasi nasional.

“Dengan digelarnya acara ini dan sinergitas lintas sektor dalam penegakan hukum di Kota Kediri, kita sebagai aparatur negara mulai dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lapas, BNN dan dinas kesehatan harus senantiasa bersinergi agar penanganan tindakan yang melanggar hukum bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain itu juga benar-benar bisa melaksanakan KUHAP dan KUHP baru saat ini bisa satu kesepahaman tanpa ada salah penafsiran,” tegasnya.

Pasa kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., menjabarkan detail jenis barang bukti yang dihancurkan.

“Untuk Enz (Eoh) atau perkara tindak pidana umum sebanyak 30 perkara meliputi Sabu-sabu sebanyak 1,929 kilogram, Pil Double L 750.230 butir dan ganja 876,5 gram,” urai Hendra.

Hendra kemudian melanjutkan bahwa untuk perkara OHARDA, barang bukti yang dimusnahkan meliputi baju, hoodie, pisau, batu, rok, pakaian dalam, handphone, helm, hingga koper. Sementara untuk 8 kasus KAMNEGTIBUM/TPUL, barang bukti yang dihancurkan terdiri dari flashdisk, pecahan kaca, batu, baju, jaket, petasan, hingga sepatu. Di akhir penjelasannya, Hendra berharap pemusnahan terbuka ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Semoga kedepannya kasus tindak pidana di kota kediri dalam bentuk apapun tidak banyak dilakukan oleh masyarakat,” tutupnya.(sof/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini