KUBUS.ID – Saat ini, aksi kekerasan semakin banyak terjadi di beberapa wilayah. Terbaru, video penganiayaan di depan SMAN 2 Pare Kediri beredar di media sosial. Dalam video, terlihat ada pengendara motor Honda PCX hitam bernomor polisi AG 3270 ECM memukul seorang laki-laki di Pare Kediri.
Hal ini ditanggapi oleh Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., S.H., M.H., selaku Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA). Menurut Zainal, aksi kekerasan dipicu tindakan main hakim sendiri. Biasanya, juga dilakukan tindakan yang dapat melukai korban, seperti menendang, memukul, dan sebagainya.
Pelaku tindakan kekerasan dapat dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,5 juta. Namun, apabila korban sampai luka berat atau meninggal, maka hukuman bagi pelaku juga semakin berat.
Aksi kekerasan yang semakin masif, tentunya peran ekstra pihak kepolisian sangat diperlukan. Sehingga, dapat menjadi atensi atau rasa jera terharap pelaku kekerasan agar tidak mengulangi aksi kekerasan yang sama.(slv/nhd)