Beranda Kediri Raya Alokasi DBHCHT Dipangkas Jadi Rp 600 Juta, Satpol PP Tulungagung Sesuaikan Intensitas...

Alokasi DBHCHT Dipangkas Jadi Rp 600 Juta, Satpol PP Tulungagung Sesuaikan Intensitas Operasi

8
Alokasi DBHCHT Dipangkas Jadi Rp 600 Juta, Satpol PP Tulungagung Sesuaikan Intensitas Operasi (Foto: Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung pada 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Dampaknya, intensitas operasi penindakan terhadap barang tanpa cukai juga harus disesuaikan.

Jika pada tahun sebelumnya Satpol PP Tulungagung menerima alokasi sekitar Rp 1 miliar, tahun ini anggaran DBHCHT yang diterima hanya sekitar Rp 600 juta.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menjelaskan penurunan anggaran tersebut terjadi secara menyeluruh. Hal itu berkaitan dengan ketentuan bahwa 10 persen dari total pagu DBHCHT daerah dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum oleh Satpol PP dan Diskominfo.

“Anggaran DBHCHT kita tahun ini memang menurun dibandingkan tahun lalu,” kata Danang.

Ia merinci, dari pagu yang tersedia, alokasi anggaran dibagi untuk dua kegiatan utama. Sebanyak 40 persen digunakan untuk sosialisasi, sementara 60 persen sisanya untuk kegiatan penindakan di lapangan.

Dengan skema tersebut, anggaran yang dapat digunakan untuk operasi pemberantasan rokok polos maupun barang tanpa cukai lainnya hanya sekitar Rp 400 juta.

“Tahun ini untuk penindakan sekitar Rp 400 juta,” ujarnya.

Keterbatasan anggaran itu berdampak pada jumlah operasi pasar yang bisa dilakukan. Jika tahun lalu petugas dapat melakukan operasi hingga tujuh sampai delapan kali dalam setahun, tahun ini jumlahnya harus dikurangi.

“Kalau dulu sekitar tujuh sampai delapan kali. Tahun ini rencananya hanya enam kali,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP tetap berupaya mengintensifkan operasi di lapangan. Salah satunya dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Ngunut.

Namun, hasil operasi tersebut belum maksimal. Diduga informasi razia sudah lebih dulu bocor atau pelaku tidak sedang beraktivitas saat petugas datang. Dari tiga titik yang menjadi target, hanya satu lokasi yang berhasil dilakukan penindakan.

“Kemarin di Ngunut sebenarnya sasarannya tiga titik. Tapi satu rumah tutup, jadi yang bisa ditindak hanya satu lokasi,” ungkap Danang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung rokok ilegal. Temuan itu menunjukkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Tulungagung masih terjadi.

Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar, rokok ilegal tersebut dipastikan bukan diproduksi di Tulungagung, melainkan berasal dari daerah lain.

“Menurut Bea Cukai Blitar, barangnya dari Madura dan Malang,” pungkasnya.(dit/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini