“Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua,” ujar Amelia dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Rencananya, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial pada 28 Maret 2026.
Ia mengatakan, kebijakan ini tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya membatasi akses digital bagi anak.
Tujuan utama kebijakan dari Komdigi ini adalah menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak. “Bagi saya, ini harus dibaca bukan sebagai semata-mata menutup akses digital, melainkan sebagai upaya menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Amelia.
Ia menjelaskan, pembatasan media sosial untuk anak sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital. Negara seperti Australia, Inggris, hingga Singapura telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital melindungi anak di bawah umur.
“Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” ujar Amelia.(eko)
































