Beranda Nasional Dugaan Pelanggaran Etik, UI Beri Sanksi Bahlil untuk Perbaiki Disertasi

Dugaan Pelanggaran Etik, UI Beri Sanksi Bahlil untuk Perbaiki Disertasi

2465
Bahlil Lahadalia (ANTARA FOTO/Galih Pradipta )

KUBUS.IDUniversitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran akademik dan etik yang melibatkan Bahlil Lahadalia, mahasiswa program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. UI memutuskan untuk memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sesuai dengan ketentuan promotor dan ko-promotor.

Oleh karena itu, para promotor disertasi tersebut dinyatakan perlu mendapatkan pembinaan. “Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025), seperti dilansir Kompas.

Heri mengatakan, selain promotor dan co-promotor, pembinaan juga akan diberikan untuk direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam oleh empat organ UI: Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Heri Hermansyah menyatakan, “Keputusan ini diambil secara objektif dan proporsional setelah evaluasi dari masing-masing organ. Kami ingin memastikan setiap pihak yang terlibat, termasuk Bahlil, menerima keputusan yang bersifat individual.” Heri menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan momen penting untuk evaluasi dan perbaikan pendidikan, khususnya di SKSG UI.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia dinyatakan telah meraih gelar doktor dalam program studi SKSG UI pada Oktober 2024, dengan disertasi bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Namun, gelar tersebut kini ditangguhkan setelah muncul dugaan plagiarisme dalam disertasi Bahlil. Isu ini mencuat setelah warganet mengungkapkan adanya kemungkinan plagiat, yang kemudian diikuti oleh beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI pada 10 Januari 2025.

Risalah tersebut menyatakan bahwa disertasi Bahlil mengandung pelanggaran, termasuk ketidakjujuran dalam pengambilan data yang digunakan tanpa izin dari narasumber dan tanpa transparansi yang memadai.

UI menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga integritas akademik dan memberikan kesempatan bagi Bahlil untuk memperbaiki kesalahan yang ada, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus tersebut.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini