TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Sektor pariwisata di Kabupaten Tulungagung terancam tak bisa optimal dalam realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berdampak pada kerja sama antara pemerintah daerah dengan Perhutani.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, M Ardian Candra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pusat terkait pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perubahan ini merupakan konsekuensi dari berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2021 yang memicu peralihan kewenangan pengelolaan lahan.
”Karena dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2021, di situ ada peralihan kewenangan. Yang semula lahan dikelola oleh Perhutani sekarang menjadi kewenangan dari Kementerian Kehutanan,” paparnya.
Kondisi ini menjadi krusial mengingat masa berlaku perjanjian kerja sama di beberapa titik destinasi wisata di Tulungagung telah habis pada 2025 lalu. Setidaknya terdapat sekitar 10 destinasi wisata, baik berupa wisata pantai maupun wisata hutan, yang saat ini memerlukan pembaruan kerja sama agar memiliki payung hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi.
Ardian tidak memungkiri bahwa mandeknya pembaruan PKS ini berimbas langsung pada pundi-pundi pendapatan daerah. Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak memiliki wewenang untuk menarik retribusi dari para pengunjung di titik-titik wisata tersebut.
”Secara otomatis akan berdampak pada pendapatan asli daerah Kabupaten Tulungagung di sektor pariwisata, utamanya yang dikelola terkait dengan kerjasama retribusi yang ada di titik-titik wisata,” terangnya.
Meski penarikan retribusi untuk PAD terhenti, Ardian memastikan aktivitas di lokasi wisata tidak lantas mati total. Para pengelola lokal masih diizinkan beroperasi, namun terbatas pada sektor tertentu yang tidak bersinggungan langsung dengan retribusi tiket masuk yang menjadi hak daerah.
”Pengelola wisata tetap berjalan tapi mungkin hanya terkait dengan pengelolaan parkirnya saja dari pengelola lokal,” kata dia.
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan bahwa hilangnya potensi pendapatan ini terasa, terutama saat momen libur lebaran yang lalu. Biasanya, masa libur panjang menjadi tumpuan utama Disbudpar untuk mendongkrak realisasi target PAD tahunan. Namun, karena kendala regulasi ini, potensi tersebut terpaksa dilepaskan.
”Otomatis berpengaruh karena bagaimanapun juga biasanya momen lebaran salah satu faktor utama untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata dan untuk kebetulan pada tahun ini mungkin karena perjanjian sudah habis kita tidak bisa melaksanakan itu,” bebernya.
Hingga saat ini, pihak Disbudpar Tulungagung masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Meskipun sebelumnya sempat ada informasi bahwa ketentuan baru akan turun dalam waktu singkat, kenyataannya proses transisi kewenangan ini memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
”Kalau kami menyesuaikan dari peraturan Kementerian. Karena sampai saat ini juga kemarin dijanjikan kurang lebih sekitar satu bulan sudah ada ketentuannya dan sampai sekarang kami masih menunggu itu,” jelasnya. (dit)
































