KUBUS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar sosialisasi daring untuk lembaga penyiaran, menyusul Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 terkait pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan. Sosialisasi yang digelar pada 4-5 Maret 2025 ini bertujuan untuk memastikan lembaga penyiaran menghormati nilai-nilai agama, meningkatkan moralitas, dan menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Ketua KPID Jawa Timur, Imamnuel Yosua Tjiptosoewarno, menyoroti perubahan signifikan dalam pola menonton televisi dan mendengarkan radio saat Ramadan. Ia mengajak lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut guna mendukung ibadah puasa.
“KPID Jawa Timur tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendampingi lembaga penyiaran. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, lembaga penyiaran dapat terus berkoordinasi untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk,” ujar Yosua, Kamis (5/3).
Sosialisasi ini melibatkan berbagai lembaga penyiaran televisi dan radio yang beroperasi di Jawa Timur. Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, menekankan pentingnya pedoman dari Surat Edaran KPI Pusat untuk mengelola program siaran yang sensitif terhadap keberagaman. Afif menegaskan agar lembaga penyiaran tetap menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, termasuk pandangan internal umat Islam.
“Penting bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan program yang menghargai perbedaan, baik antar umat beragama maupun sesama umat Islam,” terang Afif.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menambahkan bahwa program kuliner tetap diperbolehkan selama Ramadan. Namun, ia mengingatkan agar penyajian kuliner tidak mengeksploitasi kenikmatan konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan ibadah.
“Program kuliner tetap bisa tayang, tetapi harus memperhatikan sensitivitas selama Ramadan, terutama dalam menjaga ketertiban dan kesopanan berpuasa,” jelas Dian.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan waktu-waktu ibadah yang krusial. Ia berharap lembaga penyiaran jaringan (SSJ) dapat menyesuaikan waktu siaran dengan tepat, terutama untuk tayangan azan yang harus disesuaikan dengan waktu setempat.
“Kami mengimbau lembaga penyiaran SSJ untuk menyiarkan azan tepat waktu sesuai wilayah layanan siaran,” ujar Royin.
KPID Jawa Timur juga mendorong lembaga penyiaran untuk memperbanyak program yang bernuansa religi dan nilai-nilai suci Ramadan. Mereka juga mendorong kolaborasi antara lembaga penyiaran lokal dan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) di masing-masing wilayah untuk memproduksi program siaran yang lebih mendalam tentang esensi Ramadan.(adr)