JAKARTA, (KUBUS.ID) – Pemerintah melalui panitia seleksi nasional secara resmi membuka rekrutmen untuk 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa tahap awal program ini memang menyiapkan puluhan ribu formasi.
Rekrutmen tersebut terbuka bagi lulusan D-3, D-4, hingga S-1 dari semua jurusan. Syarat lainnya meliputi batas usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi https://phtc.panselnas.go.id dan dibuka hingga 24 April 2026.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa dipungut biaya.
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan BUMN, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 2 tahun.
“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti 2 tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat 2 tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa para manajer akan ditempatkan sementara di bawah entitas perusahaan pelat merah agar mendapatkan pengalaman langsung dalam ekosistem bisnis yang lebih luas.
Untuk Koperasi Merah Putih, para manajer akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Ini kan manajer Kopdes ya, koperasi (desa). Jadi ini sebagai karyawan, tetapi selama 2 tahun ini teman-teman yang nanti diterima itu akan dapat banyak exposure,” ujar Tedi di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Selama periode 2 tahun tersebut, para manajer tidak hanya menjalankan tugas sebagai karyawan, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi pengelola koperasi yang mandiri.
Tedi menambahkan bahwa skema ini juga dirancang agar para manajer memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat. Meski berstatus sebagai karyawan, mereka didorong untuk berpikir dan bertindak layaknya seorang entrepreneur.
“Ini karyawan tapi rasa entrepreneur-nya tinggi. Jadi yang cocok orang-orang yang memiliki karakter entrepreneurship yang tinggi,” katanya.
Pendekatan ini dinilai penting agar koperasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu berkembang secara bisnis.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya sumber daya manusia yang kompeten dan berprestasi yang akan melanjutkan pengelolaan koperasi.
Penetapan status pegawai BUMN bagi manajer Koperasi Merah Putih merupakan strategi untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia sebelum mengelola koperasi secara mandiri. Dengan pembinaan intensif selama 2 tahun, para manajer diharapkan memiliki kemampuan bisnis, manajerial, dan jiwa kewirausahaan yang kuat.(BERITASATU/sof)
































