KUBUS.ID – Satlantas Polres Kediri Kota melakukan operasi penindakan di kawasan Simpang Empat Alun-Alun Kota Kediri, pada hari ini (05/10). Operasi ini dilakukan guna menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Operasi tersebut dipusatkan pada pelanggaran rambu lalu lintas dan penerobosan traffic light, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menindak 40 pelanggar. Dari jumlah itu, 35 pelanggar dikenai sanksi berupa penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan 5 pelanggar lainnya ditindak karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto dalam wawancaranya bersama Jurnalis Radio ANDIKA Sabtu siang (05/10) di lokasi, mengatakan operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.
“Kami melakukan operasi ini bukan untuk semata-mata menindak, tetapi lebih kepada upaya preventif dan edukatif agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Meningkatnya jumlah kecelakaan selama beberapa waktu terakhir memang dipicu oleh tingginya pelanggaran seperti penerobosan lampu merah dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ungkap murnianto.
Fenomena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri, khususnya di Jawa Timur, sebagian besar disebabkan oleh anggapan masyarakat bahwa tidak ada operasi rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Akibatnya, banyak pengendara yang merasa aman dari penindakan hukum, sehingga mereka cenderung mengabaikan kewajiban memperpanjang STNK, membayar pajak kendaraan, serta memperpanjang SIM.
“Masyarakat selama ini mengira tidak ada operasi rutin, jadi merasa aman-aman saja meskipun STNK-nya sudah mati atau SIM-nya sudah habis masa berlaku. Padahal, kenyataannya, kami setiap hari tetap melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” lanjut murnianto
Selain itu, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas yang rendah juga berkontribusi terhadap banyaknya pelanggaran. Banyak pengendara yang sengaja melanggar aturan, seperti tidak berhenti saat lampu merah atau menggunakan jalur yang tidak semestinya. Hal ini tentu sangat membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Tujuan utama kami adalah menurunkan angka kecelakaan, khususnya di persimpangan jalan yang padat kendaraan. Dengan adanya penindakan ini, kami harap masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pelanggaran kecil seperti menerobos lampu merah bisa berakibat fatal jika dibiarkan,” tutupnya.(son/slv)