KUBUS.ID – Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan pembatasan untuk angkutan barang. Pembatasan ini diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala UPT P3LLAJ Dishub Provinsi Jawa Timur, Saikudin mengungkapkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang. Kecuali angkutan barang yang membawa bahan pokok.
“Kendaraan yang membawa bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan melintas,” katanya.
Pembatasan angkutan barang ini akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan non-tol di Jawa Timur. Untuk jalan tol, pembatasan akan berlaku di ruas Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, dan Probolinggo.
Sementara untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, serta Banyuwangi-Jember. Saiku menegaskan bahwa setiap kendaraan yang melanggar aturan dan masih melintas di jalur yang dibatasi akan dihentikan oleh petugas.
“Kami mengimbau kepada pengemudi untuk mematuhi pembatasan ini agar tercipta keamanan dan kelancaran perjalanan,” ujarnya.
Saiku mengimbau agar pengemudi kendaraan memeriksa dokumen dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan. Apabila sudah empat jam berkendara, pengemudi wajib beristirahat untuk mencegah kelelahan.(slv)