KUBUS.ID – Aksi penyetruman ikan secara besar-besaran di Sungai Brantas menjadi sorotan, setelah adanya laporan dari Komunitas Mancing yang disampaikan kepada Radio ANDIKA. Tindak ilegal tersebut mendapatkan tanggapan dari Bima Nuryawan, Koordinator Wild Water Indonesia Regional Kediri. Menurutnya, penyetruman ikan merupakan praktik yang merusak lingkungan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Bima, penyetruman ikan termasuk dalam kategori illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal. Ia menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri.
Dalam Perda tersebut, melarang penggunaan bahan peledak dan alat berbahaya lainnya dalam menangkap ikan. Perda tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 50 juta.
“Perda tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga 50 juta rupiah,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa praktik ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pelaku illegal fishing dengan menggunakan bahan berbahaya, seperti setrum, dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 2 miliar.
“Sayangnya, tindakan tegas terhadap pelaku masih terbatas dan belum menyeluruh. Hal ini memerlukan kerjasama antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” jelasnya.
Tindakan penyetruman ikan memberikan dampak besar terhadap ekosistem di Sungai Brantas. Penyetruman menyebabkan kematian massal ikan-ikan di Sungai Brantas. Ikan yang disetrum menjadi tidak dapat berkembang biak.
“Selain memusnahkan populasi ikan, penyetruman juga merusak habitat mereka, yang berdampak pada rantai makanan dan ekosistem secara keseluruhan,” ungkap Bima
Tak hanya itu, penyetruman juga merusak mikroba kecil yang ada di dalam air dan tumbuhan yang menjadi bagian dari ekosistem sungai. Bima menambahkan bahwa tindakan ini juga membahayakan pelaku itu sendiri, karena bisa mengakibatkan cedera serius akibat aliran listrik yang berbahaya.
Bima mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlanjutan ekosistem perairan dengan menghentikan praktik ilegal tersebut. Upaya untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian alam ini memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Dengan kesadaran bersama, diharapkan ekosistem Sungai Brantas dapat terus terjaga.
“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai media untuk menjelaskan dampak buruk illegal fishing. Selain itu, komunikasi dengan berbagai stakeholder juga diperlukan untuk melakukan restocking ikan lokal serta mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan yang dapat merusak ekosistem,” katanya.
Sebelumnya, Komunitas Mancing datang ke Radio ANDIKA. Melaporkan adanya penyetruman ikan secara besar-besaran di Sungai Brantas. Mereka khawatir akan merusak ekosistem. Penyetruman itu dilakukan sudah lama. Penyetruman skala besar. Dapat mematikan ikan dengan jangkauan 18 meter. Penyetrum menggunakan perahu karet. Mereka beraksi malam hari. Hasil tangkapan ikan sekitar 50 kilogram hingga satu kuintal.
Penyetruman biasanya dilakukan di kawasan Bendungan Waru Turi Gampengrejo hingga Jombang. Komunitas mancing berharap, adanya patroli dan tindakan tegas dari pemerintah, agar tidak terjadi kerusakan ekosistem di Sungai Brantas.(slv)
sudah waktunya para penegak hukum, menindak
dan memberikan efek jera kepada pelaku ilegal fishing tidak hanya yg skala besar, jg yg skala kecil yg masih banyak berkeliaran, dan menindak para pelaku2 pembuat dan penjual alat setrum listrik, yg juga banyak dijual di jual beli online, jg memblokir postingan2 di media sosial postingan melakukan ilegal fishing, ucapan buat makan hanya cuapan orang yg gk mau bekerja keras dan menghalalkan segala cara padahal itu haram