TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Hari ini (22/4) lembaga anti rasuah memanggil total sembilan orang untuk dimintai keterangan di Sidoarjo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dijadwalkan pada hari ini.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dilingkungan Pemkab Tulungagung,” kata dia.
Para saksi ini didalami terkait dengan kronologi penyiapan ataupun pembuatan dari surat pernyataan pengunduran diri dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
“Di mana surat pernyataan tersebut yang kemudian diduga digunakan oleh bupati untuk menjadi alat pemeras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatangani surat pernyataan tersebut,” sebutnya.
Budi menyebut ada sembilan orang dalam lingkup Pemkab Tulungagung yang dipanggil sebagai saksi. Rinciannya, Kabag Prokopim Aris Wahyudiono, Staff Prokopim Jopam Tiknawandi Ratno, lalu ada Aurel dan Mega , keduanya merupakan sekretaris pribadi Gatut Sunu Wibowo.
Kemudian Fahriza Habib Kabid Kebudayaan Disbudpar Tulungagung, Kabag Kesra Muhammad Makrus Manan, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati, dan Kepala Satpol PP Hartono.
Dalam pemeriksaan lanjutan kali ini memang tidak digelar di Tulungagung, maupun di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penyidik lebih memilih menggelar agenda ini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang berlokasi di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. (dit)
































