Beranda Kediri Raya Geledah Pendopo Tulungagung, KPK Amankan “Surat Sakti” untuk Peras OPD

Geledah Pendopo Tulungagung, KPK Amankan “Surat Sakti” untuk Peras OPD

26
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen krusial usai menggeledah Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung. (Foto. Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen krusial usai menggeledah Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/4). Salah satu temuan mencolok dalam operasi tersebut adalah surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal milik sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyidik terpantau meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.53 WIB setelah melakukan penyisiran sejak sekitar pukul 10.00 pagi tadi. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat menjadi instrumen bagi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk memeras sekaligus menekan bawahannya di lingkup pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan lapangan ini merupakan langkah awal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan di wilayah tersebut.

“Hari ini, Kamis (16/4), Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” kata Budi saat memberikan keterangan resmi tertulis usai penggeledahan.

Budi menjelaskan bahwa fokus penggeledahan pada hari pertama ini mencakup aset dinas maupun pribadi milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

“Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi. Yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi saudara GSW (bupati), dan rumah saudara YOG (ajudan bupati),” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan bukti konkret yang mengarah pada praktik intimidasi jabatan. KPK meyakini keberadaan surat pengunduran diri “kosong” tersebut sengaja diciptakan untuk mengikat loyalitas para pejabat secara paksa.

“Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa keberadaan surat tersebut memiliki fungsi strategis dalam skema pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati. Para kepala dinas dipaksa menandatangani dokumen tersebut agar mereka tidak memiliki pilihan selain menuruti segala instruksi atasan.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tegasnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah ini turut menyampaikan apresiasi terhadap peran serta warga lokal yang membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini. KPK berkomitmen akan terus membuka hasil pengembangan dari setiap penggeledahan yang dilakukan.

“Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya,” terangnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini