Beranda Kediri Raya 72 CPNS Formasi 2024 di Tulungagung Terima SK PNS

72 CPNS Formasi 2024 di Tulungagung Terima SK PNS

3

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada puluhan pegawai formasi tahun 2024. Penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, di ruang Prajamukti di kantor bupati.

Ahmad Baharudin menyebutkan bahwa total terdapat 74 orang yang menerima SK pada kesempatan kali ini. Secara rinci, 72 orang merupakan CPNS formasi 2024 yang beralih status menjadi PNS, sementara dua orang lainnya merupakan pelantikan untuk jabatan fungsional pertama.

Dia berharap perubahan status ini jadi pelecut motivasi bagi para pegawai untuk memberikan kontribusi nyata bagi jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemkab Tulungagung. Menurutnya, kepastian status hukum sebagai PNS seharusnya diikuti dengan perubahan semangat kerja yang lebih baik.

“Harapannya untuk diangkatnya menjadi PNS ini, dia lebih semangat untuk bekerja dan memberikan perubahan semangat bekerja kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Ahmad Baharudin saat ditemui seusai acara.

Mengenai jumlah pengangkatan yang dianggap belum sebanding dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, Baharudin memberikan penjelasan bahwa kondisi tersebut disesuaikan dengan regulasi serta kemampuan fiskal daerah. Hal ini dilakukan agar komposisi anggaran tetap sehat dan proporsional.

“Kalau sebanding itu tentu tidak bisa ya, di kota-kota lain pun juga seperti itu, karena ya sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Baharudin juga menambahkan bahwa saat ini belanja pegawai Pemkab Tulungagung berada di angka 31 persen. Angka tersebut masih berada di jalur yang sesuai dengan aturan mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mandatory 31 persen. Mendekati 30,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa penyerahan SK ini sudah sesuai dengan jadwal dan tidak mengalami keterlambatan.

Dia memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan, seorang CPNS memang harus menjalani masa pengabdian atau masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi PNS dengan TMT per 1 April 2026.

“Jadi tidak terlambat gitu loh, karena mereka mengabdinya harus satu tahun CPNS ke PNS,” ujar Soeroto.

Terkait pelantikan dua orang dalam jabatan fungsional, hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai yang baru pertama kali menduduki jabatan fungsional untuk mengikuti prosesi pelantikan secara resmi.

“Karena jabatan fungsional adalah yang pertama, mereka dilakukan pelantikan,” terangnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini