Beranda Kediri Raya Puluhan Korban Penipuan Tahun 2019, Datangi Polres Kediri Kota

Puluhan Korban Penipuan Tahun 2019, Datangi Polres Kediri Kota

1610

KUBUS.ID – Puluhan korban penipuan koperasi Mandiri Artha Makmur yang pernah berada di beberapa tempat di Kota Kediri, pada tahun 2019 silam, hari ini mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota, untuk menanyakan, kasus penipuan yang pernah dilaporkan para korban pada tahun 2019 silam.

Mereka menanyakan kelanjutan dari kasus penipuan koperasi yang berkedok investasi dalam bidang penggilingan kopi. Rata-rata dari 10 korban penipuan tersebut, telah menginvestasikan uang ke koperasi Mandiri Artha Makmur sebesar Rp 1.5 miliar hingga Rp 9.2 miliar, total 10 korban penipuan tersebut Rp 15 Miliar, dengan janji akan mendapatkan keuntungan 1% per bulan dari investasi yang ditanamkan.

Tri Mumpuni salah satu korban penipuan warga Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri mengatakan, pelaku masih berkeliaran, dan buka usaha dengan dalih yang yang sama. Tri berharap, paling tidak pelaku bisa ditangkap, dan mempertanggungjawakan kesanggupan pengurus koperasi tersebut untuk mengembalikan dana dengan cara diangsur. “Minta saya Ini banyak info bahwa pelaku ini masih berkeliaran buka usaha dengan dalih yang seperti itu, paling tidak bisa ditangkap. Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada kami. Kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami dengan cara diangsur ini ada surat edaran dari pengurus,” Kata Tri Kepada Kubus.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota IPTU Fathur Rozikin mengatakan, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019. Saat itu, kasusnya ditutup karena ada surat dari pengadilan Niaga surabaya, yang menyatakan bahwa koperasi Mandiri Athta Makmur telah dinyatakan pailit. Namun, hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka kembali. “Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019. Saat itu, kasusnya ditutup karena ada surat dari pengadilan Niaga surabaya, yang menyatakan bahwa koperasi Mandiri Athta Makmur telah dinyatakan pailit. Namun, hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka kembali. Kami akan melakukan pengecekan kebenaran surat pencabutan pailit tersebut ke pengadilan niaga surabaya. Jika benar, maka kasusnya akan kami lanjutkan,” Jelasnya.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini